Pukuli Wanita di SPBU, Nasib Syukri Zen sebagai Kader dan Legislator Gerindra DPRD Palembang Ditentukan Besok

"Kami sudah menyiapkan administrasi, rekomendasi pemecatan yang akan dikonsolidasikan dalam sidang Mahkamah Partai Gerindra, besok Jumat (26/8) di Jakarta."

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Pukuli Wanita di SPBU, Nasib Syukri Zen sebagai Kader dan Legislator Gerindra DPRD Palembang Ditentukan Besok
Anggota DPRD Palembang Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/8/2022). [Sumselupdate.com]

Menurut saksi, tersangka diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur Syukri Zen.

Kemudian tersangka keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka Syukri Zen menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Baca Juga:Dipanggil Majelis Kehormatan Gerindra, Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU Dipecat dari Partai?

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Ilir Barat 1, tapi hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, Syukri Zen disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini