Akui Bersalah Keroyok Ade Armando, Terdakwa: Dilakukan Spontan

Enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 29 Agustus 2022 | 19:08 WIB
Akui Bersalah Keroyok Ade Armando, Terdakwa: Dilakukan Spontan
Suasana sidang pembacaan pledoi kasus pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Marcos Iswan, salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, mengakui kesalahannya turut melakukan penganiayaan. Ia berdalih hal itu dilakukan bukan karena dendam, melainkan sponanitas belaka.

"Dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya dalam pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Dia pun memohon majelis hakim untuk memperingan hukumannya. Alasannya, karena dia harus membiaya empat anaknya yang masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," kata Marcos.

Baca Juga:Pledoi Terdakwa Muhammad Bagja Dalam Sidang Pengeroyokan Ade Armando: Cuma Tarik Kaus

Selain itu, dia mengaku mengidap penyakit diabetes. Sehingga diharapkan kondisi fisik itu bisa jadi pertimbangan hakim meringankan hukuman.

Dia juga membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak semakin parah.

Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan beberapa hal tersebut.

Di saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tetap pada tuntutannya.

Marcos dan lima terdakwa lainnya menunggu vonis hakim yang akan dijatuhkan pada Kamis (1/9) mendatang.

Baca Juga:Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Satu Terdakwa Akui Memukul Lalu Balik Lindungi Korban

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini