Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar di 2 Lokasi: Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo

Proses rekonstruksi dilaksanakan secara berurutan. Mulai dari lokasi perencanaan pembunuhan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar di 2 Lokasi: Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers kepada wartawan di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

SuaraJakarta.id - Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pagi ini Selasa (30/8/2022). Seluruh tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di dua lokasi. Yakni di Saguling III dan Duren Tiga No 46 Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari dan dilaksanakan secara berurutan. Mulai dari lokasi perencanaan pembunuhan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Dedi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J

Seperti diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Lokasi tersebut merupakan tempat pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM aias Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi—istri Ferdy Sambo.

Baca Juga:Bakal Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Besok, Bharada E Dapat Pengamanan Khusus

Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau justice collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.

Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak