Timbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi

Para penimbun Pertalite itu diamankan di tiga lokasi berbeda.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 September 2022 | 19:19 WIB
Timbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma menunjukkan jeriken penyimpanan Pertalite dari para tersangka saat ungkap kasus, Jumat (2/9/2022). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang meringkus empat orang penimbun Pertalite. Polisi turut mengamankan 2,5 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut.

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diringkus di tiga kelurahan berbeda di Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, terungkapnya kasus tersebut hasil laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan BBM yang mencurigakan.

"Ada empat orang yang kita amankan. Mereka berinisial R, RI, JW, dan PR," kata Romdhon, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:Isu Rencana Naikkan Harga BBM Bersubsidi, Hasto PDIP: Itu Opsi Terakhir, Harus Konfrontasi Dulu ke Parpol

Romdhon menerangkan, para penimbun Pertalite itu diamankan di tiga lokasi berbeda. R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Untuk tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear. Dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Para tersangka adalah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka beli pakai kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi," terang Romdhon.

Polisi pun mengamankan barang bukti Pertalite 2,5 ton dan menyita 2 mobil pick up yang sudah dimodifikasi untuk pengisian BBM. Serta 2 unit sepeda motor.

"Para tersangka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:17 Ton BBM Diduga Ilegal di Samarinda Diamankan Polisi

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini