SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang meringkus empat orang penimbun Pertalite. Polisi turut mengamankan 2,5 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diringkus di tiga kelurahan berbeda di Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, terungkapnya kasus tersebut hasil laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan BBM yang mencurigakan.
"Ada empat orang yang kita amankan. Mereka berinisial R, RI, JW, dan PR," kata Romdhon, Jumat (2/9/2022).
Romdhon menerangkan, para penimbun Pertalite itu diamankan di tiga lokasi berbeda. R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Untuk tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear. Dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Para tersangka adalah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka beli pakai kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi," terang Romdhon.
Polisi pun mengamankan barang bukti Pertalite 2,5 ton dan menyita 2 mobil pick up yang sudah dimodifikasi untuk pengisian BBM. Serta 2 unit sepeda motor.
"Para tersangka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:17 Ton BBM Diduga Ilegal di Samarinda Diamankan Polisi
Kontributor : Wivy Hikmatullah