Bahas 3 Kandidat Pengganti Anies Baswedan, DPRD DKI Libatkan Seluruh Fraksi

Rani belum bisa memastikan waktu pelaksanaan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) tersebut diadakan untuk membahas kandidat pengganti Anies Baswedan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 September 2022 | 08:00 WIB
Bahas 3 Kandidat Pengganti Anies Baswedan, DPRD DKI Libatkan Seluruh Fraksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-495 DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta melibatkan seluruh fraksi dalam rapat pimpinan gabungan untuk membahas usulan tiga kandidat calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan yang masa kepemimpinannya berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Sekarang kalau ada sembilan fraksi, kalau ada sembilan nama, harus dikerucutkan, itu sistemnya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani di DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Namun, Rani belum bisa memastikan waktu pelaksanaan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) tersebut diadakan untuk membahas kandidat pengganti Anies Baswedan.

Dalam proses mencari tiga kandidat itu, kata dia, pihaknya tidak melakukan tes kelayakan dan kepatutan, hanya memberikan usulan tiga kandidat yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:Pertanyakan Kejelasan Anggaran Formula E, PDIP: Tak Pernah Ada Info Akurat dari Anies

Adapun figur yang diharapkan sebagai Pj Gubernur DKI, lanjut dia, adalah orang yang memahami situasi dan kondisi DKI Jakarta.

Selain itu, mampu menyelesaikan tugas yang belum terselesaikan pada masa Anies dan Riza.

"Bisa mengakomodasi serta bekerja sama kepada semua pihak bukan hanya satu kelompok," katanya.

DPRD DKI menjadwalkan pada 13 September 2022 mengadakan rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri sudah mengirimkan surat kepada DPRD DKI yang salah satu isinya menyebutkan usulan nama calon penjabat gubenur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:Terkait Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan, PWNU DKI Usulkan Kemendagri Lakukan Uji Publik

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (31/8) mengatakan selain dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama kandidat penjabat gubernur DKI.

Dengan demikian akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu orang penjabat gubernur DKI setelah melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

"Tiga nama dari DPRD, tiga nama dari Kemendagri kami ajukan ke presiden, presiden nanti akan mengadakan sidang TPA yang nanti tentu akan berkembang. Apapun keputusannya itulah hasil sidang TPA," ucapnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini