SuaraJakarta.id - Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Polri. Hal ini diputuskan oleh majelis hakim sidang etik Polri, Rabu (7/9/2022).
Agus Nurpatria dipecat tidak hormat terkait kasus obstruction of justice Brigadir J.
Berita mengenai Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Polri ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id—grup Suara.com—yang paling banyak dibaca, Rabu (7/9/2022).
Lainnya ada berita soal Anies Baswedan diperiksa KPK 11 jam terkait Formula E, lalu KSAD Jenderal Dudung Abdurachman jawab isu disharmoni dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca Juga:Soal Pemeriksaan 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri: Itsus Belum Lakukan Pendalaman
Kemudian, pendukung dan pendemo Anies adu mulut di depan KPK, dan viral warga 'sembah' makam orang Tionghoa di Pamijahan Bogor.
Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id terpopuler selengkapnya:
1. Terlibat Permufakatan Tutupi Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat
![Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) mengumumkan Kombes Agus Nurpatria disanksi pemberhentian tidak hormat atau dipecat tidak hormat terkait kasus Brigadir J. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/10/81525-kadivhumas-polri-irjen-pol-dedi-prasetyo-tengah.jpg)
Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak hormat. Salah satu alasannya karena terbukti terlibat dalam permufakatan menutupi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang etik memutuskan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Baca Juga:Ini Hasil Pemeriksaan Lie Detector Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan ART Susi