Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, sembilan fraksi yang ada di DPRD diperbolehkan mengusulkan maksimal tiga nama. Lalu, lima pimpinan dewan masing-masing juga diizinkan menyampaikan tiga nama lagi.
"Total ada 42, jadi ada 42 nama kita voting," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).
Nantinya, 42 nama ini tidak harus sosok yang berbeda. Usulan tiap fraksi dan pimpinan bisa saja sama.
"Kan tergantung fraksi masing-masing, kita enggak mengintervensi semua fraksi. Silahkan fraksi menetukan nama-nama yang layak untuk memimpin Jakarta dan kita bisa lihat," tuturnya.
Baca Juga:Bjorka Kembali Bocorkan Data, Giliran Mendagri Tito dan Anies Baswedan Jadi Korban Peretasan
Namun, pembahasan penentuan tiga dari 42 nama ini akan dilakukan pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) 13 September. Sementara pada 12 September akan diadakan Rapimgab yang membahasa mengenai mekanisme penentuan tiga nama akhir.
Prasetio memperkirakan mekanisme yang akan dijalankan dalam menentukan tiga nama calon Pj adalah pemungutan suara atau voting.
"42 nama kita voting, siapa namanya yang terbanyak di antara nama yang besok tertera," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap bakal ada enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan.
Tito mengemukakan, nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri. Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.
Baca Juga:DPRD DKI Gelar Rapimgab, Usul 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies
"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (31/8/2022).