SuaraJakarta.id - Polisi menyebut tersangka pencuri brankas milik selebgram Dara Arafah merupakan sepasang kekasih. Mereka yakni Musridah alias Sri (52) dan Sarkun alias Anwar (38).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Sarkun menjadi otak pencurian. Dia memerintahkan Musridah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART untuk mengamati barang berharga yang ada di rumah Dara Arafah.
"Tersangka Musridah alias Sri dan Sarkun ini merupakan sepasang kekasih. Jadi bukan suami istri," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Sementara Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut, kedua pelaku merupakan sindikat pencuri. Ini bukan kali pertama yang bersangkutan melakukan pencurian.
Baca Juga:Polisi Ungkap Pelaku Pencuri Brangkas Selebgram Dara Arafah
Beberapa waktu lalu, keduanya sempat melakukan kejahatan serupa terhadap artis Jennifer Dunn. Namun, ketika itu Jennifer menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Mereka berdua ini sindikat," ungkap Panjiyoga.
Panjiyoga menuturkan kronologi pencurian berawal ketika tersangka Sarkun meminta Musridah memfoto sudut-sudut rumah Dara untuk mencari barang berharga.
Saat melihat sebuah brankas, tersangka Sarkun kemudian meminta Musridah mengambilnya.
"Tersangka Sarkun menyuruh Musridah mematikan CCTV terlebih dahulu supaya aksinya mengambil brankas tidak terekam," jelas Panjiyoga.
Baca Juga:Ketabahan Dewi Lestari Ditinggal Suami, Baim Wong Dituding Jualan Kesedihan
Setelah berhasil menguasai brankas berisi uang Rp 789 juta tersebut, tersangka Musridah kemudian mengirimnya ke tersangka Sarkun di Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan travel.
Setibanya di Cilacap, tersangka Sarkun membongkar brankas warna hitam tersebut menggunakan linggis.
"Tersangka Sarkun bertugas untuk membongkar brankas korban yang dikirim oleh tersangka Musridah alias Sri. Kemudian mengambil isi dari brankas korban berupa uang tunai senilai Rp 789 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.