SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta telah selesai menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022.
Artinya, sisa sekitar 30 hari lagi masa jabatan Gubernur Anies Baswedan akan berakhir yakni pada tanggal 16 Oktober nanti.
Selesai rapat, Anies menyebut paripurna ini merupakan administrasi yang harus dijalankan untuk menuntaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di Jakarta.
"Kita sudah dengar pengumumannya sekaligus itu bahan proses administrasi bagi pengusulan pemberhentian Gubernur. Jadi kita ikuti saja prosesnya," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga:Ini Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies dari DPRD
Anies menilai pengumuman pemberhentian ini adalah hal yang lumrah. Pasalnya, kegiatan serupa juga dilakukan oleh daerah lain yang masa jabatannya akan habis sebelum Pilkada 2024.
"Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan, dan langsung di semua Provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan dalam rapat paripurna ini," tuturnya.

Setelah selesai rapat ini, Anies menyatakan akan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai Gubernur sampai 16 Oktober 2022.
Begitu juga dengan wakilnya Ahmad Riza Patria masih akan mendampingi dirinya.
"Saya masih bertugas sampai 16 Oktober. Seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa," pungkas Anies.
Baca Juga:Diultimatum DPRD, Pemprov DKI Nyatakan Anies Masih Bisa Lantik Pejabat Jelang Lengser