Berlaku Besok, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2022

Pemutihan pajak ini termasuk juga untuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 September 2022 | 18:05 WIB
Berlaku Besok, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2022
Ilustrasi STNK - Berlaku Besok, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Motor hingga 15 Desember 2022. [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan pajak. Kebijakan ini berlaku mulai besok, 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

Hal ini diketahui dari informasi yang diumumkan akun Instagram @samsatdigital, dikutip Rabu (14/9/2022).

"Kabar baik hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!" tulis akun itu.

Pemutihan pajak ini termasuk juga untuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:Respons Tegas Pemprov DKI Usai Ketua DPRD Larang Anies Lantik Pejabat Jelang Lengser: Tak Ada Aturannya

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah.

Selanjutnya, penghapusan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, BPHTB, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak air tanah.

Selain itu, penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, PKB, BBNKB, pajak reklame dan pajak air tanah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022.

Baca Juga:Anies Lengser 16 Oktober, Pemprov DKI: Gubernur Masih Bisa Ambil Kebijakan sampai Akhir Jabatan

Lusiana mengatakan, kebijakan pemutihan pajak ini untuk membantu para wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pemulihan ekonomi Ibu Kota.

"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata dia, Rabu (14/9/2022).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini