Anies Baswedan Nyatakan Siap Maju Capres 2024, Jika Ada Partai yang Mengusung

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan diri siap maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 16 September 2022 | 12:02 WIB
Anies Baswedan Nyatakan Siap Maju Capres 2024, Jika Ada Partai yang Mengusung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan diri siap maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Namun, ia akan ikut dalam kontestasi politik itu, apabila ada partai yang mengusung.

Pernyataan ini Anies sampaikan kepada media Reuters Singapura. Anies diketahui beberapa hari belakangan berada di Singapura untuk menerima penghargaan dan kegiatan lainnya.

"Saya siap maju sebagai presiden bila ada partai yang mengusung," ujar Anies mengutip pemberitaan Reuters Singapura, Jumat (16/9/2022).

Selama menjabat sebagai Gubernur DKI, banyak lembaga survei yang menyebut Anies memiliki elektabilitas tinggi berdasarkan hasil jajak pendapat. Nama Anies masuk tiga besar Capres potensial nasional. Dua nama lainnya, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Juga:Di Rapimnas Demokrat, AHY Banggakan Pencapaian Bapaknya: Rakyat Kangen Pemerintahan Zaman SBY

Anies sendiri mengaku kaget karena elektabilitasnya yang meroket.

"Survei yang tidak diminta ini terjadi bahkan sebelum saya berkampanye. Saya pikir mereka memberi saya lebih banyak kredibilitas," katanya.

Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta secara resmi telah mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Jakarta. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (13/9/2022).

Pengumuman disampaikan oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi selaku pimpinan rapat. Prasetio mengatakan, pemberhentian Kepala Daerah yang diumumkan DPRD berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:Pekik 'AHY Presiden' Menggema di Rapimnas Demokrat, AHY Balas Teriakan Kader: Berapa Ukuran Sepatu?

Selain itu, DPRD DKI juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak