Putri Candrawathi Bakal Ditahan Setelah Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap? Kejagung: Gak Boleh Berandai-andai

Dalih penyidik tak menahan Putri Candrawathi atas dasar kemanusiaan karena istri Ferdy Sambo itu masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 16 September 2022 | 14:56 WIB
Putri Candrawathi Bakal Ditahan Setelah Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap? Kejagung: Gak Boleh Berandai-andai
Arsip foto saat tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap untuk menahan Putri Candrawathi atau tidak jika berkas perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengklaim, kekinian pihaknya fokus untuk meneliti lima berkas perkara para tersangka.

"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," kata Ketut di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum atau JPU, kata Ketut, telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri agar berkas para tersangka dapat segera dilengkapi.

Baca Juga:Kejagung Buka Peluang Gabungkan Berkas Pembunuhan dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Tindak lanjut seperti menahan atau tidaknya Putri Candrawathi setelah berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan ke Kejagung, menurutnya menjadi wewenang JPU.

"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," katanya.

Tak Ditahan

Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka.

Mereka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma'ruf.

Baca Juga:Sosiolog: Bjorka Berhasil Pecah Isu yang Lagi Terjadi, Termasuk Kasus Ferdy Sambo

Dari kelima tersangka, hanya Putri yang tidak ditahan. Dalih penyidik tak menahan Putri Candrawathi atas dasar kemanusiaan karena istri Ferdy Sambo itu masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak