Penampakan 304 Kilogram Ganja yang Diamankan Polres Jakbar dari 4 Kurir Narkoba

"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp 150 juta dari bandar," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).

Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 16 September 2022 | 16:36 WIB
Penampakan 304 Kilogram Ganja yang Diamankan Polres Jakbar dari 4 Kurir Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus narkoba seberat 304 kilogram yang disita dari empat tersangka, Jumat (16/9/2022). [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat kurir narkoba jaringan antar provinsi. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita 304 kilogram ganja kering yang dikirim dari Sumatera menuju pulau Jawa.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

Mereka nekat mengirim barang haram tersebut lantaran diimingi upah ratusan juta rupiah jika berhasil mengirimkan paket tersebut ke tempat yang telah disepakati.

"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp 150 juta dari bandar," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:Awalnya Coba-coba, Pemuda Asal Caringin Bogor Tanam Ganja Dalam Pot di Rumahnya

Untuk mengelabui petugas, para tersangka melakukan kamuflase dengan mengirim ratusan ganja itu bersama sayuran dalam truk tronton.

Petugas yang curiga memeriksa truk tersebut kemudian menemukan delapan paket ganja dalam karung besar.

"Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Pasma.

Diketahui, HS dan EP mendapat perintah dari seorang bandar dengan inisial AG. Saat ini AG masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski demikian petugas terus melakukan pengembangan. Petugas meringkus kurir lainnya yang diperintah pemesan untuk mengambil barang tersebut.

Baca Juga:Ingin Berhemat, Pemuda di Bogor Ini Malah Diciduk Polisi

Mereka berinisial YH dan MF. Diketahui keduanya diperintah oleh MC untuk mengambil ganja dari HS dan EP.

"Dari penangkapan, tim yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dijanjikan Rp 60 juta bila berhasil antar," terangnya.

Sementara itu, Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF.

Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil," ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini