Anies Didesak Buat Aturan Baru untuk Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta

"Ingub itu kan hanya instruksi (Gubernur DKI) kepada jajarannya (Pemprov DKI)," kata Bondan.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 16 September 2022 | 19:17 WIB
Anies Didesak Buat Aturan Baru untuk Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta
Kualitas Udara Jakarta. (Antara)

SuaraJakarta.id - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau disingkat Ibu Kota meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih serius dalam melakukan perbaikan kualitas udara. Salah satunya dengan membuat peraturan baru yang lebih mengikat.

Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu mengatakan, selama ini Anies telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Namun, regulasi itu belum cukup karena hanya melibatkan jajarannya saja.

"Ingub itu kan hanya instruksi (Gubernur DKI) kepada jajarannya (Pemprov DKI)," kata Bondan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya Ingub tersebut masih kurang efektif karena tak melibatkan masyarakat dalam perbaikan udara. Perlu ada aturan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) agar program Pemprov bisa berjalan lebih efektif.

Baca Juga:DPP PKS Sambut Baik Anies Nyapres di 2024 , Diakui Anies Memiliki Karakter Nasionalis dan Religius

"Tidak bisa kami memantau bahkan ketika ingub keluar. Harusnya ada perda atau apapun yang masyarakat terlibat," ujarnya.

Diketahui, sudah satu tahun lalu Gubernur Anies Baswedan kalah dalam gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) atas hak udara bersih.

Menurut Bondan, setelah satu tahun kemenangan warga, Anies belum melakukan perubahan signifikan dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta. Pasalnya, sampao saat ini masih ada 115 hari yang kualitas udaranya tergolong buruk mulai Januari-Agustus 2022.

"Artinya kemenangan warga negara yang sudah diputuskan hakim di tahun 2021 lalu itu, (Pemprov DKI) belum membuat perubahan signifikan," kata Bondan.

"Belum ada langkah nyata yang bisa kami lihat dari Pemrov DKI," tambahnya menjelaskan.

Baca Juga:Presiden Jokowi Teken Perpres 115 Tahun 2022 tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Aksi unjuk rasa dilakukan dengan menampilkan boneka manekin di dalam plastik. Tiga manekin ini menjadi gambaran masyarakat yang terperangkap dan tak bisa menghirup udara sehat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini