Terkait dengan laporan adanya dugaan kriminalisasi ini, Trubus menegaskan bahwa sikap kepolisian harus transparan dan profesional.
Menurut dia, penyidikan kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan libatkan pihak-pihak terkait.
"Biasanya kan dilakukan rekonstruksi. Nah, itu melibatkan seperti Ombudsman, Kompolnas, semuanya termasuk pengacaranya semuanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pihak kepolisian pun harus transparansi dalam penyidikan maupun penetapan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara telah mendapatkan bukti untuk menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga:Pakar Nilai Perkara Pidana Hanifah Husein Sebaiknya Dihentikan, Ini Alasannya
Hal sama dikemukakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan analisis dokumen-dokumen dalam penanganan perkara ini maka benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.