Gandeng Daerah Penyangga Tangsel dan Bekasi, Pemprov DKI Lakukan Uji Emisi Bersama

Uji emisi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hasilnya berlaku satu tahun.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 September 2022 | 03:00 WIB
Gandeng Daerah Penyangga Tangsel dan Bekasi, Pemprov DKI Lakukan Uji Emisi Bersama
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menggandeng daerah penyangga seperti Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Banten) dan Pemerintah Kota Bekasi (Jawa Barat) untuk mengendalikan pencemaran udara di Ibu Kota.

"Kami sedang menyusun perjanjian kerja sama dengan Kota Tangsel dan Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ruang lingkup kerja sama itu, yakni melakukan uji emisi kendaraan bermotor bersama. Kemudian menyusun kebijakan secara bersama dalam mengendalikan pencemaran udara.

Ia mengharapkan pemerintah daerah lainnya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) juga menyusul untuk bersama mengendalikan pencemaran udara.

Baca Juga:Debu Hitam Pekat Kembali Cemari Marunda, Pemprov DKI Masih Bingung Penyebabnya

"Tanpa adanya kerja sama yang menyeluruh dengan pemkab dan pemkot sekitar Jakarta maka pengendalian udara ini tidak dapat berjalan baik," katanya.

Uji emisi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hasilnya berlaku satu tahun.

Berdasarkan data, hingga saat ini 715.273 kendaraan bermotor roda empat sudah menjalani uji emisi di Jakarta. Di DKI, terdapat 318 bengkel roda empat yang melaksanakan uji emisi dengan didukung 895 teknisi.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, sebanyak 64.175 kendaraan yang sudah menjalani uji emisi di 94 bengkel dan didukung 176 teknisi.

Kendaraan bermotor merupakan salah satu kontributor pencemaran udara untuk sumber bergerak yang mengakumulasi polutan berbahaya.

Baca Juga:Pemprov DKI Susun Strategi SPPU Guna Kendalikan Polusi Udara Jakarta

Berdasarkan pemaparan DLH DKI, hasil pengukuran dari lima Stasiun Pengukuran Kualitas Udara (SPKU) menunjukkan polutan PM2,5 dan PM 10 sudah jauh di atas baku tahunan nasional.

Indeks kualitas udara Jakarta dari tahun ke tahun berada pada tingkat rendah dibandingkan daerah lain dengan nilai 53,50 hingga 78,78.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini