Orang Tua ABH yang Perkosa Anak di Bawah Umur Bisa Dikenakan Pidana jika Terbukti Telantarkan Anaknya

Arist mengatakan laporan tentang penelantaran anak ini bakal berbeda dengan kasus pemerkosaan.

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Selasa, 20 September 2022 | 16:39 WIB
Orang Tua ABH yang Perkosa Anak di Bawah Umur Bisa Dikenakan Pidana jika Terbukti Telantarkan Anaknya
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan orang tua Anak Berhadapan Hukum (ABH) perkara pemerkosaan yang terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur Cilincing, Jakarta Utara dapat terancam pidana. [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan orang tua Anak Berhadapan Hukum (ABH) perkara pemerkosaan yang terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur Cilincing, Jakarta Utara dapat terancam pidana.

Pidana itu dijatuhkan jika orang tua ABH, terbukti melakukan penelantaran terhadap anaknya.

Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pola pengasuhan orang tua yang salah menyebabkan anak bertindak diluar norma.

“Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan, membiarkan anak untuk tumbuh berkembang tidak sesuai norma dan nilai sosial. Itu kan ada pidananya di dalam Undang-Undang,” jelas Arist, di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:Jawaban Menohok Arist Merdeka Soal Kak Seto yang Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan

Arist mengatakan, orang tua keempat anak ini dapat dikenakan pasal tentang penelantaran anak. Jika memang terbukti ada penelantaran disitu dan laporan masyarakat tentang penelantaran tersebut.

“Jadi komitmen kami, pidana bisa dikenakan kepada orang tua apabila itu memenuhi unsur penelantaran anak,” kata Arist.

Meski demikian, Arist mengatakan laporan tentang penelantaran anak ini bakal berbeda dengan kasus pemerkosaan.

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

“Tapi bila dikaitkan dengan adanya pemerkosaan putri di bawah umur yang terjadi saat ini tidak bisa,” ujarnya.

Arist menjelaskan jika memang orang tua ABH ini terbukti menelentarkan anaknya, mereka dapat terancam hukuman 6 bulan hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga:Kak Seto Blunder Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Kata Arist Merdeka Sirait

“Itu bisa diancam kurungan enam bulan bahkan lima tahun bisa kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak,” pungkasnya.

Sebelumnya, 4 anak dibawah umur memperkosa sebuah anak seusianya yang masih berusia 13 tahun.

Mereka memperkosa gadis di bawah usia itu di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur Cilincing Jakarta Utara beberapa hari lalu. Saat itu, korban yang pulang sekolah dicegat sekawanan anak sebayanya untuk diperkosa secara bergilir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak