Dijerat Pasal Berbeda-beda, Ini Ancaman Hukuman 9 Tersangka Kasus Narkoba di Jakpus

Kapolres menyebut modus bandar narkoba terbilang unik dan baru, merekrut seorang wanita disabilitas.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 September 2022 | 17:06 WIB
Dijerat Pasal Berbeda-beda, Ini Ancaman Hukuman 9 Tersangka Kasus Narkoba di Jakpus
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat jumpa pers penangkapan 9 tersangka kasus narkoba di Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (22/9/2022). [ANTARA/Ulfa Jainita]

SuaraJakarta.id - Sebanyak sembilan orang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka ditangkap pada periode 6-16 September 2022.

"Kami berhasil menangkap sembilan orang dan lokasinya berbeda-beda, baik di Jakarta maupun di Tangerang," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022).

Komarudin menjelaskan, TKP pertama, ditangkap PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP kedua, ditangkap SM (33).

"TKP ketiga kami tangkap MS (42) dan TKP keempat 4 kami tangkap YP (28)," jelasnya.

Baca Juga:Uang Bandar Narkoba Senilai Rp 1,1 Miliar Diserahkan Kejari Bandar Lampung ke Kas Negara

Terakhir, Polres Jakpus menangkap tiga tersangka berinsial SY (48), AT (35) dan FF (27) ditangkap di depan pool bus Daan Mogot, Kota Tangerang.

Petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram (kg) dan ganja 3,1 kg serta pil ekstasi sebanyak 40 butir.

Komarudin mengatakan bahwa tersangka berinisial PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan PS pun sudah menjalani hukuman selama lima tahun penjara.

"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama lima tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas," katanya.

Komarudin menambahkan, proses hukum kepada mereka untuk narkotika jenis sabu terus berjalan dan mereka dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga:Bekuk Komplotan Pengedar Narkoba Berkurir Emak-emak Difabel, Polisi Sempat Diancam Senpi

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU RI No 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Modus Baru

Kapolres menyebut modus bandar narkoba terbilang unik dan baru. Sebab, tersangka merekrut SY (48), seorang wanita disabilitas tiap mengantarkan barang haram itu ke Jakarta. Modusnya, agar aksinya itu tidak terendus aparat.

"Ini modus baru dan cukup unik. Untuk menghilangkan kecurigaan. Maka digunakan orang-orang dengan catatan khusus yang memang berpenampilan tidak mencolok," jelas dia.

Kepada polisi, SY mengaku menerima upah sebesar Rp 20 juta setiap selesai mengantarkan barang haram tersebut. Diketahui, emak-emak difabel ini mengantar narkoba jenis sabu dari daerah Sumatra Utara lalu menumpang bus ke Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini