Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Hotel Kawasan Cilandak Timur, Rata-rata Anak Broken Home

"Korban ini rata-rata anak yang broken home, yang tidak ada perhatian dari orang tua," kata Harun.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Jum'at, 23 September 2022 | 19:30 WIB
Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Hotel Kawasan Cilandak Timur, Rata-rata Anak Broken Home
Ilustrasi - Kasus prostitusi online anak di bawah umur.

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima mucikari prostitusi online anak di bawah umur yang beroperasi di salah satu hotel kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Rata-rata korban yang dijadikan pekerja seks komersial atau PSK merupakan anak-anak dari latar belakang keluarga yang kurang harmonis atau broken home.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengungkap hal ini berdasar hasil penyidikan sementara. Beberapa korban, kata dia, bahkan ada yang meminta sendiri untuk dicarikan pelanggan kepada mucikari.

"Korban ini rata-rata anak yang broken home, yang tidak ada perhatian dari orang tua," kata Harun kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Di sisi lain, kata Harun, di antara korban juga ada yang menjalin hubungan pacaran dengan tersangka mucikari. Namun, mucikari tersebut di saat bersamaan menjajakan pacaranya itu ke pelanggan.

Baca Juga:Polisi Tangkap Lima Mucikari Kasus Prostitusi Online Anak di Pasar Minggu

"Ada juga yang punya hubungan selayaknya pacar antara korban dengan tersangka. Dalam satu hari korban bisa melayani 2-3 pelanggan," ungkap Harun.

Adapun, dalam melancarkan praktik prostitusi ini para tersangka mucikari menggunakan aplikasi MiChat. Mereka memasang tarif Rp300 ribu hingga Rp800 ribu kepada para pelanggan.

Adapun para tersangka ini memasang harga kepada setiap korban itu melalui aplikasi Michat, mulai dari Rp300 - Rp800 ribu rupiah.

"Hasil dari pelaksanaan prostitusi tersebut selain digunakan untuk membayar sewa hotel, kemudian juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka dan korban," beber Harun.

Dalam perkara ini satu dari lima mucikari merupakan anak di bawah umur. Sedangkan empat mucikari lainnya yang telah dinyatakan dewasa masing-masing berinisial MH, AM, MRS, dan RD.

Baca Juga:Tega! Pria Ini Jual Kekasihnya yang Broken Home ke Pria Hidung Belang

Selain menangkap kelima mucikari, penyidik turut mengamankan lima korban PSK. Lima di antaranya berstatus anak di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini