SuaraJakarta.id - Polisi menangkap lima mucikari di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022). Para pelaku melakukan praktik prostitusi online anak di bawah umur alias ABG.
Tercatat ada enam ABG yang menjadi korban, dan semuanya berusia 16 tahun. Berdasar keterangan tersangka, korban merupakan anak dari keluarga tidak harmonis atau broken home.
Keenam korban yang kesehariannya menginap di sebuah hotel di kawasan Pasar Minggu, ditawarkan ke lelaki hidung belang dari kisaran harga Rp 300-800 ribu untuk sekali kencan.
"Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka RR masih di bawah umur," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga:ABG Hingga Emak-emak Dapat Hadiah usai Puji Puan Maharani, Netizen Ngaku Malu
Aksi ini, kata Harun, telah dijalankan para tersangka sejak Juli 2022. Modusnya melalui aplikasi pesan singkat sebagai perantara antara pelanggan dan korban.
Para korban menjalankan aksinya setiap hari dua sampai tiga kali dengan pelanggan berbeda.
Tak hanya menjalankan prostitusi online, Harun mengungkap bahwa tersangka dan korban juga ada yang menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
"Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka. Tersangka awal mula pertama kalinya mengawali dari adanya cerita atau pengalaman dari teman-temannya," katanya.
Harun melanjutkan, pihak kepolisian akan memintai keterangan pihak hotel untuk keterangan lebih lanjut dan mengarahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani para korban.
Baca Juga:Jahat! Akal Bulus Mami Erika Rekrut ABG jadi PSK: Pura-pura Belikan Baju Padahal Dicatat Ngutang
"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana. Kita juga bersama KPAI," kata Harun.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar hotel, tiga bra dan empat celana dalam.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. [Antara]