Hak Jawab Alvin Lim terhadap Pemberitaan Dirinya Dipolisikan karena Menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'

Advokat Alvin Lim menyampaikan tanggapan terhadap pemberitaan dirinya dipolisikan melalui surat berisikan Hak Jawab.

Rizki Nurmansyah
Senin, 26 September 2022 | 22:52 WIB
Hak Jawab Alvin Lim terhadap Pemberitaan Dirinya Dipolisikan karena Menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'
Ilustrasi. Hak Jawab. [Suara.com]

SuaraJakarta.id - Menjadi topik pemberitaan media setelah pernyataannya yang antara lain menyebut Kejaksaan sebagai "sarang mafia" berujung pada langkah pelaporan dirinya ke Kepolisian oleh beberapa pihak, advokat Alvin Lim pun akhirnya merespons.

Respons atau tanggapannya itu disampaikan antara lain lewat surat berisikan Hak Jawab, yang intinya terkait pemberitaan langkah hukum terhadap dirinya (salah satunya seperti yang dipublikasikan SuaraJakarta.id dan kemudian di-listing dalam artikel berikutnya --Red), selain juga berisi penegasan sikap darinya.

Berikut isi dari tanggapan Alvin Lim yang juga mewakili LQ Indonesia Law Firm tersebut, yang kami muat secara utuh sebagaimana tertulis dalam poin Hak Jawab-nya:

"Catat: Alvin Lim tidak takut dipenjara dan tidak akan mundur selangkahpun walau dipolisikan selama Kejaksaan yang saya cintai bisa berubah lebih baik, saya rela kasih nyawa saya. Stop kemunafikan, stop koruptif mind dan be realis, demi masyarakat dan keadilan.

Terlihat mereka diperintah atasan/kejagung untuk rame-rame serang saya seorang, jadi sikap ini jelas menunjukkan, kejaksaan pengecut, antikritik, dan tidak tanggap atas aspirasi masyarakat. Selama ini Jaksa Agung bicara pidana yang humanis hanyalah pencintraan, buktinya ketika tersinggung kritikal vokal langsung pidanakan masyarakat yang seharusnya minta klarifikasi dulu. Harusnya kejaksaan Berkaca komentar masyarakat semua mencemooh kejaksaan yang tidak mau akui institusinya masih perlu berbenah. Miris, UANG APBN dibuang-buang untuk proses hukum masyarakat yang kritik instansi pemerintahan."

Catatan Redaksi:

Terlepas dari status dan proses hukum kasusnya, maupun peristiwanya sendiri, Hak Jawab ini kami muat lebih sebagai bagian dari tanggung jawab media sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan dalam Undang-Undang Pers. Demikian agar dimaklumi. Terima kasih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini