Jelang Masa Jabatan Habis, Anies Sindir Kebijakan Ahok: Keadilan Harus Diterapkan ke Semua!

"Keadilan itu harus diterapkan pada semuanya..."

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 27 September 2022 | 13:29 WIB
Jelang Masa Jabatan Habis, Anies Sindir Kebijakan Ahok: Keadilan Harus Diterapkan ke Semua!
Jelang Masa Jabatan Gubernur Habis, Anies Sindir Kebijakan Ahok: Keadilan Harus Diterapkan ke Semua! (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerangkan sudut pandangnya dalam menerapkan kebijakan soal transportasi di ibu kota. Ia menyebut segala keputusan yang dibuat harus mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat.

Ia pun menyinggung soal kebijakan era Gubernur pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok saat menjabat di tahun 2014 membuat kebijakan melarang kendaraan roda dua melewati Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Ia menganggap kebijakan ini menunjukan ketidakadilan bagi masyarakat.

"Keadilan itu harus diterapkan pada semuanya. Jangan sampai misal dulu ada gagasan Jalan Sudirman-Thamrin tidak boleh dilewati motor," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:KIB Disebut Cuma Jadi Sekoci Ganjar, PAN: Kami Rekomendasikan Banyak Nama, Zulhas, Puan hingga Anies

Kolase Foto Anies Baswedan dan Ahok jadi perdebatan netizen soal Bapak Politik Identitas (Instagram.com)
Kolase Foto Anies Baswedan dan Ahok jadi perdebatan netizen soal Bapak Politik Identitas (Instagram.com)

Anies menyebut Jakarta diisi oleh warga dengan kelas ekonomi beragam dari bawah, menengah, hingga atas.

"Saya perlu sampaikan soal keadilan. Jakarta itu kota yang ada yang paling atas, ada yang paling bawah. Miskin-miskinnya republik ini ada di Jakarta. Tapi, kaya-kayanya orang juga ada di Jakarta," tuturnya.

Menurut Anies, kebijakan Ahok terkait Jalan Sudirman-Thamrin itu bisa merugikan masyarakat. Ia mencontohkan para ojek online (ojol) yang bisa mendapatkan 500 ribu pesanan dan pengantaran melalui jalan protokol ini.

Jika kendaraan roda dua dilarang, maka pendapatan ojol akan berkurang drastis. Para pelanggan pun bisa menjadi kesulitan karena aksesnya diputus.

"Jadi jangan sampai ketika kita sudah makmur, keadilan itu tidak menjadi bagian dari perhatian kita."

Baca Juga:Anies Baswedan Hati-hati! Kini Ungguli Ganjar Pranowo, Rocky Gerung Sinyalkan Sprindik Dikeluarkan Lebih Cepat

Diketahui, Anies bakal segera lengser dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini