Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan

"157 nyawa hilang sia-sia karena tindakan yang tidak tegas dan tidak preventif dari pelaku sepakbola Indonesia," kata pengamat.

Rizki Nurmansyah
Senin, 03 Oktober 2022 | 19:25 WIB
Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan
Ultras Garuda bersama Gabungan suporter klub di Indonesia melakukan aksi 1000 lilin dan tabur bunga di depan Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2022). Aksi ini sebagai bentuk duka atas Tragedi Kanjuruhan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Persepakbolaan Indonesia tengah berduka. Ratusan orang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan usai laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.

Tragedi itu turut mendapat sorotan dari kancah persepakbolaan dunia. Banyak yang menyoroti dan menyayangkan penggunaan gas air mata oleh aparat di dalam stadion yang menjadi penyebab banyaknya jatuh korban jiwa.

Pengamat sepakbola yang juga Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali turut berduka cita atas Tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Save Our Soccer ingin menyampaikan duka cita mendalam terhadap insiden kemanusiaan yang terjadi di sepakbola nasional di Stadion Kanjuruhan terjadi chaos. Akhirnya membuat 157 nyawa hilang sia-sia karena tindakan yang tidak tegas dan tidak preventif dari pelaku sepakbola Indonesia," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:Aremania: Aparat yang Menyuruh Menembak Gas Air Mata Harus Dipidana

Akmal mengapresiasi soal aturan Bonek--julukan suporter Persebaya--tidak diperkenankan menonton langsung di Kanjuruhan untuk menghindari bentrok antar supporter. Meski pun kericuhan akhirnya tetap terjadi.

"Artinya kejadian di Stadion Kanjuruhan terjadi bukan karena rivalitas, tapi soal fanatisme sempit yang kebablasan yang membuat banyak korban meninggal," ungkap Akmal yang kini tergabung dalam Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Menurutnya, insiden tersebut terjadi akibat adanya sejumlah pelanggaran-pelanggaran prosedural maupun SOP, regulasi serta pelanggaran aturan FIFA soal safety and security stadium regulation.

Pelanggaran pertama, kata Akmal, yakni dari penjualan tiket. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah meminta panitia pelaksana (Panpel) untuk membatasi penjualan tiket hanya 25.000 penonton.

"Tapi kemudian panpel mencetak sampai 45 ribu tiket untuk pertandingan Derby Jawa Timur dan membuat over kapasitas stadion. Karena jumlah penonton tidak sebanding dengan kapasitas sehingga berjubel dan (penonton) meninggal akibat kesalahan prosedural yang sangat fatal," papar Akmal.

Baca Juga:Saksi Mata Tragedi Kanjuruhan Terkena Gas Air Mata: Mata Perih dan Berdesakan Keluar Stadion

Pelanggaran kedua, lanjut Akmal, soal jam pertandingan yang terlalu malam. Dia mengaku, Save Our Soccer sudah sering menyampaikan agar PSSI dan LIB merevisi jadwal pertandingan agar tak larut malam.

"Karena ini mengganggu keamanan dan kenyamanan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Akmal.

Pemain dan official Arema FC mendatangi Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). [ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa]
Pemain dan official Arema FC mendatangi Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). [ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa]

Pelanggaran berikutnya, lanjut Akmal, soal penggunaan gas air mata di dalam stadion. Hal itu melanggar ketentuan dari FIFA yang melarang senjata tajam dan gas air mata dibawa ke dalam stadion.

"Terakhir, tentunya ini terkait pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan yang tidak prosedural yang melanggar aturan FIFA security safety stadium Pasal 19 poin b bahwa senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk di lapangan sepak bola," tegasnya.

"Dan ini juga kelalaian PSSI ketika melakukan kerjasama dengan kepolisian tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepakbola itu berbeda dengan demo, tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk dalam stadion,” tekan Akmal.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini