RDTR tersebut akan berlaku untuk menata lahan dan ruang di Kota Tangerang Selatan selama 20 tahun ke depan mulai 2022-2042.
Dalam RDTR tersebut, pengendalian banjir dilakukan melalui aturan koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien daerah hijau (KDH).
"Dalam konsep dan rencana dalam RDTR sudah coba kita sampaikan kepada pihak ketiga dan pengembang antara lain memperbesar ruang resapan daya tampung, kita kurangi koefisian dasar bangunan 5 persen. Serta koefisien daerah hijau ditambah jadi 5 persen," papar Benyamin.
"Pengendalian banjir yang saat ini kita kerjakan adalah pengerukan seluruh sungai kali sampai drainase dan akan kita lanjutkan di tahun anggaran 2023 mendatang. Ini memperbesar daya tampung air di Kota Tangsel dan mengendalikan banjir," tambah Benyamin.
Baca Juga:Tembok MTsN 19 Jakarta Jebol Imbas Luapan Air Kali Krukut, 3 Orang Dilaporkan Tewas
Selain banjir, isu strategis yang jadi fokus pada RDTR tersebut yakni soal kemacetan, persampahan, pertumbuhan ruang usaha, Ruang Terbuka Hijau, potensi pariwisata serta ruang untuk investasi.
Sebelumnya, data dari BPBD Kota Tangsel tercatat ada 1.252 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak banjir dan longsor di 12 titik akibat hujan deras dan angin kencang, Selasa (4/10/2022).