SuaraJakarta.id - Seorang remaja berinisial SF (19) terbirit-birit hingga terjatuh dari motor saat dikejar aparat kepolisian dari Polsek Bantar Gebang. Dia bersama temannya yang masih berusia di bawah umur berupaya melarikan diri saat terjaring patroli Cipta Kondisi Jaya. Mereka diduga hendak tawuran.
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Samsono menyebut peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika itu anggotanya tengah berpatroli untuk mengantisipasi maraknya aksi tawuran dan kejahatan jalanan.
"Petugas reskrim yang melihat kedua pelaku hendak kabur kemudian melakukan pengejaran. Akibat jalan licin, kendaraan terpleset dan keduanya jatuh bersama motornya," kata Samsono kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Ketika terjatuh, kata Samsono, FS terlihat berupaya membuang barang bukti senjata tajam jenis golok.
Baca Juga:6 Pelaku Pembacokan Tidak Diproses Hukum Malah Dijadikan Duta Anti Tawuran, Warganet Heran
"Tapi petugas mengetahui kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti golok dan sepeda motor milik pelaku," ungkapnya.
Berdasar hasil penyidikan diketahui bawah FS dan temannya itu hendak mencari lawan tawuran. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ini adalah menjawab keresahan dalam masyarakat, Polsek Bantar Gebang selalu melaksanakan patroli, melaksanakan Cipta Kondisi, terutama operasi kejahatan jalanan dalam antisipasi 3C (Curas, Curat dan Curanmor) terutama geng motor ataupun tawuran," pungkasnya.