Tidak Bisa Dipidana, Pembunuh Guru Silat di Mataram Ternyata Idap Gangguan Jiwa Berat

"Sesuai dengan hasil visum psikiatri dari rumah sakit jiwa, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa kategori berat," kata Kadek Adi di Mataram, Selasa (11/10/2022).

Rizki Nurmansyah
Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:27 WIB
Tidak Bisa Dipidana, Pembunuh Guru Silat di Mataram Ternyata Idap Gangguan Jiwa Berat
ilustrasi pembunuhan - Tidak Bisa Dipidana, Pembunuh Guru Silat di Mataram Ternyata Idap Gangguan Jiwa Berat. [Envato Elements]

SuaraJakarta.id - Kasatreskrim Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, bahwa pembunuh guru silat berinisial AM tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya tersebut.

Kadek Adi menjelaskan, pelaku pembunuhan Muhdan tersebut ternyata mengidap gangguan jiwa berat. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa.

"Sesuai dengan hasil visum psikiatri dari rumah sakit jiwa, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa kategori berat," kata Kadek Adi di Mataram, Selasa (11/10/2022).

Dengan hasil diagnosis medis itu, Kadek Adi meyakinkan bahwa pelaku AM tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut.

Baca Juga:Disidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Bharada E Siap Ungkap Kebenaran

Hal itu sesuai aturan Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa tidak dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Kadek Adi menambahkan, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Mataram untuk menentukan tindak lanjut terkait hasil diagnosis medis pelaku AM.

"Kami koordinasi untuk lokasi pelaku nantinya akan ditempatkan di mana. Agar ke depannya pelaku tidak mengganggu masyarakat lagi," ucapnya.

Kronologi Pembunuhan Guru Silat

Dalam kasus pembunuhan ini, AM diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban dan pelaku saling bertetangga di Lingkungan Taman Kampung, Kota Mataram.

Baca Juga:Sudah Ada Sketsa Wajah Pelaku, Kasus Pembunuhan Amel dan Tuti Masih Jadi Misteri

Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 6 September 2022, itu berawal dari aksi AM melempar bata ke warung makan milik korban.

Korban bereaksi dengan mengejar pelaku hingga terjadi perkelahian. Pelaku yang melawan dengan menggunakan parang membuat korban kewalahan dan memilih untuk kabur.

Korban pun terjatuh ke selokan dekat warung miliknya. Hal itu yang kemudian menjadi kesempatan pelaku menganiaya korban dengan parang.

Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat dua luka fatal pada bagian punggung dan dada kiri. Pihak rumah sakit menyatakan luka tersebut bekas tusukan senjata tajam.

Mengenai peristiwa pembunuhan ini, pihak kepolisian telah melakukan dua kali olah tempat kejadian perkara. Adanya peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu telah dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini