Ini Gaji Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Pelantikan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100/P Tahun 2022.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:13 WIB
Ini Gaji Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) berjabat tangan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) disaksikan Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) dan mantan Wagub Ahmad Riza Patria (kiri) usai dilantik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuaraJakarta.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta. Heru menggantikan Gubernur Anies Baswedan yang habis masa jabatannya kemarin.

Pelantikan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dilakukan di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C lantai 3, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Tito menjelaskan, pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Aturan itu mengesahkan pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022. Setelah itu, Tito mengangkat Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.

Baca Juga:Pj Gubernur DKI Heru Budi akan Minta Petunjuk Menteri PUPR Tangani Banjir dan Kumpulkan 600 Pejabat

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," demikian kata Heru membacakan sumpah jabatannya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) melantik Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) melantik Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Gaji Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Lantas, berapa gaji Heru Budi Hartono? Berikut informasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Tiap bulannya, kepala daerah provinsi atau gubernur se-Indonesia menurut regulasi itu akan menerima gaji sebesar Rp 3 juta. Sementara gaji wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berada di angka Rp 2,4 juta.

Tak hanya gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan memperoleh tunjangan jabatan pejabat negara yang aturannya tercatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Baca Juga:Sambut Pj Gubenur Jakarta Heru Budi Hartono, ASN Pemprov DKI Bentangkan Spanduk 'Welcome Home'

Gubernur diketahui menerima tunjangan sebesar Rp 5,4 juta. Sementara untuk wakilnya berada di angka Rp 4,32 juta. Adapun gaji dan tunjangan Pj gubernur akan sama dengan yang diterima gubernur.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya juga diberi biaya operasional. Penyalurannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dikelompokkan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai contoh, pada 2021 realisasi PAD DKI Jakarta mencapai Rp 65,59 triliun. Menurut PP tersebut, DKI masuk golongan PAD di atas Rp 500 miliar. Di mana kisaran biaya penunjang operasional paling tingginya mencapai 0,15 persen.

Dengan begitu, biaya penunjang operasional yang bisa dipakai gubernur DKI Jakarta maksimalnya sebesar 0,15 persen dari PAD, yakni Rp 98,39 miliar dalam satu tahun.

Profil Heru Budi Hartono

Heru Budi Hartono memang bukan orang baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI ketika Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Heru juga pernah menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) saat era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Harta Kekayaan Heru Budi Hartono

Di sisi lain, mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Heru Budi Hartono tercatat sebesar Rp 31,9 miliar.

LHKPN ini dilaporkannya pada pertengahan Februari 2022. Laporan ini merupakan periode 2021.

Sumber harta kekayaan Heru Budi Hartono paling banyak berasal dari aset tanah dan bangunan yang rata-rata tersebar di wilayah Jabodetabek. Jika digabungkan, totalnya ini mencapai lebih dari Rp 23 miliar.

Heru Budi Hartono dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pj Gubernur DKI mengalahkan dua calon lainnya, yakni Sekda DKI Jakarta Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini