SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 44 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok ormas yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang, Jakarta Selatan.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Hengki juga mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
"Iya, ditahan," ucap Hengki.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Dalam pasa 170 KUHP disebutkan ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun enam bulan penjara.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.
"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," tutur Hengki.
Baca Juga:Begini Suasana Mako Cafe Porak Poranda Usai Bentrok 2 Kelompok Ormas
Diketahui, dua kelompok pemuda terlibat bentrokan di salah satu kafe di wilayah Mampang, Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB.
Adapun pemicu bentrokan antara kedua kelompok pemuda tersebut berlatar belakang perebutan penguasaan lahan.
Hengki mengungkapkan kepolisian mendapat laporan mengenai sengketa antara kedua kelompok tersebut, kemudian petugas menuju lokasi kejadian untuk memfasilitasi mediasi.
Namun mediasi tidak berjalan kondusif dan terjadi pemukulan di hadapan petugas. Pemukulan tersebut juga memicu bentrokan antara kedua kelompok yang menyebabkan tiga orang luka-luka.
Atas kejadian tersebut Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan personel Brimob mengamankan kedua pihak yang terlibat bentrokan ke Mako Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. (Sumber: Antara)