Jadi Rebutan 2 Ormas hingga Bentrok, Pemilik Sah Lahan Kafe Mako di Mampang Adalah Haji Tambun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemilik sah lahan tersebut ialah bernama Muhammad Ali Umar alias Haji Tambun.

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:50 WIB
Jadi Rebutan 2 Ormas hingga Bentrok, Pemilik Sah Lahan Kafe Mako di Mampang Adalah Haji Tambun
Jadi Rebutan 2 Ormas hingga Bentrok, Pemilik Sah Lahan Kafe Mako di Mampang Adalah Haji Tambun. (Foto: Ist)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengungkap sosok pemilik sah lahan yang sempat menjadi rebutan dua organisasi masyarakat (Ormas) hingga terjadi bentrok di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemilik sah lahan tersebut ialah bernama Muhammad Ali Umar alias Haji Tambun.

"Selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang Jaksel sekaligus pemilik Kafe Mako yang merupakan TKP," ujar Zulpan saat konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Kepemilikan sah lahan tersebut, kata Zulpan, sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:Berkurang Satu, Polisi Tetapkan 43 Tersangka Kasus Bentrokan Dua Ormas di Mampang Jaksel

Polda Metro Jaya saat merilis kasus bentrokan dua ormas di kawasan Mampang Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus bentrokan dua ormas di kawasan Mampang Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

"Dengan mendasari putusan terhadap Mahkamah Agung, pada 2012, dengan putusan tersebut mengabulkan membatalkan HGB nomor 263," papar Zulpan.

Untuk diketahui, dua ormas terlibat bentrok karena urusan rebutan lahan parkir pada Senin (17/10/2022).

"Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Sebanyak tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka imbas kejadian tersebut. Bentrokan itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Selain itu, sebanyak 43 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi bentrok dua ormas tersebut.

Baca Juga:44 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Dua Ormas di Mampang Prapatan

"Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan para pelaku tersangka 43 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak