Jadi Rebutan 2 Ormas hingga Bentrok, Pemilik Sah Lahan Kafe Mako di Mampang Adalah Haji Tambun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemilik sah lahan tersebut ialah bernama Muhammad Ali Umar alias Haji Tambun.

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:50 WIB
Jadi Rebutan 2 Ormas hingga Bentrok, Pemilik Sah Lahan Kafe Mako di Mampang Adalah Haji Tambun
Jadi Rebutan 2 Ormas hingga Bentrok, Pemilik Sah Lahan Kafe Mako di Mampang Adalah Haji Tambun. (Foto: Ist)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengungkap sosok pemilik sah lahan yang sempat menjadi rebutan dua organisasi masyarakat (Ormas) hingga terjadi bentrok di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemilik sah lahan tersebut ialah bernama Muhammad Ali Umar alias Haji Tambun.

"Selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang Jaksel sekaligus pemilik Kafe Mako yang merupakan TKP," ujar Zulpan saat konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Kepemilikan sah lahan tersebut, kata Zulpan, sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:Berkurang Satu, Polisi Tetapkan 43 Tersangka Kasus Bentrokan Dua Ormas di Mampang Jaksel

Polda Metro Jaya saat merilis kasus bentrokan dua ormas di kawasan Mampang Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus bentrokan dua ormas di kawasan Mampang Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

"Dengan mendasari putusan terhadap Mahkamah Agung, pada 2012, dengan putusan tersebut mengabulkan membatalkan HGB nomor 263," papar Zulpan.

Untuk diketahui, dua ormas terlibat bentrok karena urusan rebutan lahan parkir pada Senin (17/10/2022).

"Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Sebanyak tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka imbas kejadian tersebut. Bentrokan itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Selain itu, sebanyak 43 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi bentrok dua ormas tersebut.

Baca Juga:44 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Dua Ormas di Mampang Prapatan

"Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan para pelaku tersangka 43 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak