Berkurang Satu, Polisi Tetapkan 43 Tersangka Kasus Bentrokan Dua Ormas di Mampang Jaksel

Baru-baru ini, polisi merilis kasus bentrokan yang melibatkan dua organisasi masyarakat (ormas) di depan sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:27 WIB
Berkurang Satu, Polisi Tetapkan 43 Tersangka Kasus Bentrokan Dua Ormas di Mampang Jaksel
Suasana di Mako Cafe, Jakarta Selatan, pasca bentrokan 2 Ormas, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Baru-baru ini, polisi merilis kasus bentrokan yang melibatkan dua organisasi masyarakat (ormas) di depan sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam paparannya, polisi menyebut ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

"Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan para pelaku tersangka 43 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Jumlah itu sekaligus meralat pernyataan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi yang menyebut, sebelumnya polisi telah menetapkan 44 tersangka terkait bentrokan tersebut.

Baca Juga:44 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Dua Ormas di Mampang Prapatan

Hengki menyebut, satu tersangka tidak memenuhi unsur pidana dalam perkara itu. Usut punya usut, satu orang itu justru merupakan korban yang kali pertama dipukul saat bentrokan tersebut.

"Satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian," jelas Hengki.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 44 orang dari dua ormas yang terlibat bentrok di depan sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tersangka.

"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Hengki menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan, penganiayaan hingga penyerangan.

Baca Juga:Begini Suasana Mako Cafe Porak Poranda Usai Bentrok 2 Kelompok Ormas

"Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP ancaman maksimal 5,6 bulan," jelas Hengki.

Tiga Orang Luka-luka

Sebelumnya diketahui, bentrokan antara dua ormas itu terjadi di sekitar Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), sekitar jam 19.00 WIB. Dalam kejadian itu, tiga orang dilaporkan terluka dan puluhan orang diamankan polisi.

Bentrokan diduga dipicu masalah perebutan lahan parkir.

"Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini," kata Hengki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak