Terkuak, Predator Anak di Ciputat Sudah 4 Kali Beraksi, Salah Satunya di Toilet Masjid Depok

Pelaku menggunakan berbagai modus untuk memenuhi hasratnya mencabuli para korbannya yang semuanya perempuan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:07 WIB
Terkuak, Predator Anak di Ciputat Sudah 4 Kali Beraksi, Salah Satunya di Toilet Masjid Depok
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur - Predator Anak di Ciputat Sudah 4 Kali Beraksi, Salah Satunya di Toilet Masjid Depok. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Aksi pencabulan itu berakhir saat polisi berhasil meringkus pelaku yang berstatus duda empat anak dari dua kali pernikahan itu. Dia diringkus di sebuah mushola di Depok, Selasa (18/10/2022).

Atas perbuatannya, predator anak ini dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Manut Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Tangsel Setop Penjualan Obat Sirup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini