Manut Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Tangsel Setop Penjualan Obat Sirup

Penjaga salah satu apotek di Pondok Aren itu mengaku, sudah sejak Rabu (19/10/2022) tak lagi menjual obat sirup sementara waktu.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:28 WIB
Manut Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Tangsel Setop Penjualan Obat Sirup
Salah satu apotek di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasang informasi penghentian sementara penjualan obat sirup, Kamis (20/10/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Sejumlah apotek di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengentikan sementara penjualan semua obat sirup. Hal ini menyusul adanya instruksi terkait larangan penjualan obat sirup dari Kemenkes dan BPOM untuk sementara waktu.

Salah satu penjaga apotek di Jombang, Ciputat, Nunik mengaku, apoteknya sementara tak menjual semua jenis obat sirup.

"Belum bisa jual (obat sirup--red) sampai ada info dari BPOM," katanya ditemui di apoteknya, Kamis (20/10/2022).

Pantauan SuaraJakarta.id di lokasi, tampak ada informasi pemberitahuan di selembar kertas yang ditempelkan di depan etalase.

Baca Juga:Tindak Lanjuti Instruksi Kemenkes, Pemkot Jakbar Larang Apotek Jual Obat Sirup

Informasi yang ditempel itu berisi permohonan maaf pihak apotek tak menjual obat sirup.

"Maaf untuk saat ini kita tidak menjual obat dalam sediaan sirup sampai ada info dari BPOM," tulis informasi tersebut.

Nunik mengaku, pihaknya sudah didatangi petugas dari Dinas Kesehatan Tangsel yang memberi informasi terkait sejumlah obat sirup yang sementara dihentikan penjualannya.

"Saat ini hanya penjualan yang disetop. Obatnya masih ada, belum ada penarikan dari sales atau petugas Dinkes," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Wulan. Penjaga salah satu apotek di Pondok Aren itu mengaku, sudah sejak Rabu (19/10/2022) tak lagi menjual obat sirup sementara waktu.

Baca Juga:71 Anak di Jakarta Idap Gagal Ginjal Akut Misterius: 40 Meninggal, 16 Dirawat, 15 Sembuh

"Sudah dari kemarin kita nggak jual dulu. Nunggu sampai ada hasil penelitian dari BPOM," ungkapnya.

Larangan Menjual Obat Sirup

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini