Tindak Lanjuti Instruksi Kemenkes, Pemkot Jakbar Larang Apotek Jual Obat Sirup

Erizon mengimbau warga untuk beralih ke pilihan obat lain bagi yang sedang demam atau batuk.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:34 WIB
Tindak Lanjuti Instruksi Kemenkes, Pemkot Jakbar Larang Apotek Jual Obat Sirup
Tindak Lanjuti Instruksi Kemenkes, Pemkot Jakbar Larang Apotek Jual Obat Sirup. [Covesia.com]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar), melalui Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, mengimbau seluruh apotek di wilayah Jakbar tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.

"Sifatnya tidak menarik tapi mengkarantina atau tidak memberikan dahulu," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Erzon Safari, Kamis (20/10/2022), dikutip dari Antara.

Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes( melarang sementara penjualan obat sirup lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Erizon mengimbau warga untuk beralih ke pilihan obat lain bagi yang sedang demam atau batuk.

Baca Juga:Keluh Pedagang Tak Ada Batas Waktu Larangan Penjualan Obat Penurun Panas Sirup: Bisa Rugi Ratusan Juta

"Coba untuk sementara jangan dengan obat dahulu, bisa dengan kompres dan banyak minum air putih," kata Erizon

"Kalau toh ternyata tidak berkurang keluhannya biasa datang ke dokter atau fasilitas kesehatan nanti diberikan obat obatan yang dianggap aman," tambah dia.

8 Anak di Jakbar Idap Gagal Ginjal Akut

Sebanyak delapan anak di Jakarta Barat mengidap penyakit gagal ginjal akut sampai dengan hari ini, Kamis (20/10/2022). Para anak itu berdomisili di Kecamatan Cengkareng dan Kebon Jeruk.

"Rata-rata usia di bawah lima tahun," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari, dikutip dari Antara.

Baca Juga:71 Anak di Jakarta Idap Gagal Ginjal Akut Misterius: 40 Meninggal, 16 Dirawat, 15 Sembuh

Kedelapan anak itu, lanjut Erizon, memiliki gejala yang sama sebelum teridentifikasi terkena gagal ginjal akut.

"Pada umumnya semua masuk dengan keluhan tidak bisa buang air kecil, nah lainnya mungkin ada demam," kata Erizon.

Namun demikian, Erizon belum bisa memastikan penyebab delapan anak tersebut terkena gagal ginjal akut.

Dia juga belum bisa memastikan apakah mereka mengonsumsi obat sirop penurun panas yang selama ini diduga sebagai penyebab utama gagal ginjal akut pada anak-anak.

"Belum bisa dibuktikan cuman kalau belajar dari negara asing memang disinyalir karena pelarut obat obatan tersebut," kata Erizon.

Walau demikian, Erizon memastikan kedelapan anak tersebut dalam penanganan intensif di rumah sakit.

Erizon juga mengimbau kepada warga untuk menerapkan pola hidup sehat dan memakan makanan bersih demi terhindar dari gagal ginjal akut.

Untuk diketahui, tercatat ada 49 warga DKI Jakarta dinyatakan mengidap gagal ginjal akut. Jumlah kasus tersebut merupakan akumulasi dari bulan Januari hingga Oktober 2022.

Larangan Menjual Obat Sirup

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini