Tindak Lanjuti Instruksi Kemenkes, Pemkot Jakbar Larang Apotek Jual Obat Sirup

Erizon mengimbau warga untuk beralih ke pilihan obat lain bagi yang sedang demam atau batuk.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:34 WIB
Tindak Lanjuti Instruksi Kemenkes, Pemkot Jakbar Larang Apotek Jual Obat Sirup
Tindak Lanjuti Instruksi Kemenkes, Pemkot Jakbar Larang Apotek Jual Obat Sirup. [Covesia.com]

Erizon juga mengimbau kepada warga untuk menerapkan pola hidup sehat dan memakan makanan bersih demi terhindar dari gagal ginjal akut.

Untuk diketahui, tercatat ada 49 warga DKI Jakarta dinyatakan mengidap gagal ginjal akut. Jumlah kasus tersebut merupakan akumulasi dari bulan Januari hingga Oktober 2022.

Larangan Menjual Obat Sirup

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga:Keluh Pedagang Tak Ada Batas Waktu Larangan Penjualan Obat Penurun Panas Sirup: Bisa Rugi Ratusan Juta

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini