Gaduh Pembahasan APBD-P 2022 Telat, Pimpinan DPRD DKI: Ya Sudahlah

"Tapi dari Ketua bilang belakangan, di bulan September. Ya sudah lah,"

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:24 WIB
Gaduh Pembahasan APBD-P 2022 Telat, Pimpinan DPRD DKI: Ya Sudahlah
Gedung DPRD DKI Jakarta. [Antara]

SuaraJakarta.id - Telatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan atau APBD-P DKI tahun 2022 memberikan konsekuensi besar. Namun, belum diketahui apa alasannya pimpinan DPRD tak juga melakukan penjadwalan hingga batas waktu habis.

Ditanya soal ini, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebut pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI atau eksekutif mengaku sudah tepat waktu memberikan rancangan APBDP 2022 itu. Pada bulan Juni 2022 TAPD mengklaim sudah memberikannya pada pimpinan dewan.

"Kalau kita tanya, eksekutif dia bilang sudah sampai kan surat itu waktu bulan Juni, kalau menurut eksekutif," ujar Yani saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Menurut Yani, jika pimpinan DPRD langsung membahasnya, maka akan sempat melakukan pengesahan lewat Peraturan Daerah (Perda) pada sebelum batas waktu 29 September.

Baca Juga:DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan

"Mestinya kan pembahasan APBD-P paling tidak itu dibahas bulan Juni. Paling lambat bulan Agustus, gitu, Agustus sudah selesai. Diparipurnakan, nah ini kan kita sudah lewat," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, rancangan APBDP itu justru baru diterima di bulan September. Karena itu, pembahasannya molor dan akhirnya rapat tak bisa dilaksanakan.

"Tapi dari Ketua bilang belakangan, di bulan September. Ya sudah lah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, terlambatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun 2022 oleh DPRD DKI memberikan dampak besar. Pemprov dan DPRD DKI tak bisa melakukan perubahan program dalam APBD 2022 itu kecuali yang bersifat darurat dan mendesak.

Diketahui, berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan adalah 29 September 2022.

Baca Juga:Molor Dari Jadwal, APBD Perubahan DKI 2022 Bakal Disahkan Lewat Pergub

Sementara, DPRD DKI Jakarta baru menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif yang beragendakan membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran APBD-P tahun 2022 pada Kamis (20/10/2022).

Karena terlambat, maka pengesahan APBD-P DKI tahun 2022 hanya bisa dilakukan lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dalam hal ini disahkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda).

Karena disahkan lewat Pergub, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka program yang boleh dimasukan dalam APBDP 2022 hanya yang bersifat darurat dan mendesak.

Misalnya, seperti belanja untuk kebutuhan penanganan bencana alam, perbaikan sarana yang rusak dan mengganggu pelayanan publik, operasi pencarian orang, pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat, dan pengeluaran lain yang bersifat mendesak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini