Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini

Heru menyebut pihaknya hanya akan memanfaatkan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:01 WIB
Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Masalah terlambatnya pembahasan APBDP ini juga disorot oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Achmad Yani.

"Pada saat ini kita sedang melakukan pembahasan berkaitan dengan masalah anggaran, apa yang kita lakukan memang ini tidak sesuai dengan waktu yang memang sudah disiapkan," ujar Yani dalam rapat tersebut.

Karena sudah terlambat dari aturan, maka pengesahan APBDP 2022 ini harus dilakukan hanya lewat Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda).

"Artinya memang bagi kita kan melakukan kegiatan ini sudah lewat ya. Karenanya tidak lagi menggunakan perda tetapi menggunakan Pergub," kata Yani.

Baca Juga:Gebrakan Heru Budi Benahi Jakarta: Meja Pengaduan hingga Usul WFH saat Hujan Lebat Cegah Macet

Karena tak menggunakan Perda, maka Yani menyebut pergeseran atau perubahan program atau nilai anggaran dalam APBDP hanya bisa dilakukan untuk hal yang darurat dan mendesak (darsak) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jika terjadi pergantian anggaran pada pagu yang tak penting, maka akan dianggap melanggar aturan.

"Konsekuensinya adalah kalo dengan pergub bahwa kalau ada pergeseran-pergeseran maka yang harus dilakukan adalah kita melihat harus termasuk kategori darsak," ucapnya.

"Ini tolong kita lihat kembali mana yang betul-betul dasar atau tidak. Jangan nanti yang tidak dasar kemudian masuk, ini akan jadi susah kita semua. Ini tolong jadi perhatian saya kira oleh pimpinan," tambahnya memungkasi.

Baca Juga:Sepekan Jadi Pj Gubernur DKI, PKS Sebut Heru Budi Belum Ada Gebrakan Signifikan: Baru Posko Pengaduan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini