Kesal Sidang Vonis Ditunda, Korban Indra Kenz Nekat Nginap di PN Tangerang

Hakim Ketua Rahman Rajagukguk belum mengeluarkan putusan dan menunda sidang putusan Indra Kenz hingga 14 November mendatang.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 21:07 WIB
Kesal Sidang Vonis Ditunda, Korban Indra Kenz Nekat Nginap di PN Tangerang
Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Rahman meminta para peserta sidang yang dihadiri para korban Indra Kenz itu untuk memaklumi. Pasalnya, proses peradilan Indra Kenz berjalan siang-malam.

"Agar semua pihak dapat memaklumi. Kita sidangnya sampai siang malam gara-gara ini, lalu masalah ini bukan segampang itu. Sudah clear semua ya, sidang ditutup," ungkapnya sambil mengetuk palu tanda menutup persidangan.

Penundaan ini membuat kesal para korban Indra Kenz yang datang. Bahkan, situasi memanas lantaran para korban kesal dengan kehadiran Paris Binjai yang mendukung Indra Kenz.

Diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo.

Baca Juga:Paris Pernandes 'Salam dari Binjai' Cekcok dengan Korban Penipuan Indra Kenz

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebar luaskan di media sosial soal trading bodong tersebut.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini