SuaraJakarta.id - Kasus pasangan tidak resmi membuang bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang musala kawasan Cirasas, Jakarta Timur, dilimpahkan ke Kepolisian Sektor Metro Taman Sari.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Sektor Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha, hari ini.
Pasangan itu diamankan polisi setelah didapatkan bukti menguburkan bayi di belakang sebuah musala pada Minggu (23/10/2022).
Menurut petugas, mereka berdua bersama-sama membuang bayi hasil hubungan gelap.
Baca Juga:Diduga Dibuang, Warga Geger Penemuan Jasad Bayi Terbungkus Plastik yang Diikat Rapat
Kepada petugas, salah satu pelaku mengaku membuang bayi karena bayi itu tidak diakui.
Polisi masih mendalami kasus itu. Salah satu pelaku masih dicari kepolisian.