SuaraJakarta.id - Polisi akhirnya mengungkap wanita berinisial RNA (20) menggugurkan kandungannya dengan cara mengkonsumsi obat penggugur yang dibeli dari toko online. RNA meminum obat tersebut hingga 5 sampai 10 butir.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan, kejadian bermula saat, RNA yang kos di wilayah Taman Sari merasa sakit hati kepada mantan kekasihnya yang meninggalkan dirinya dalam keadaan hamil.
RNA, kata Roland, awalnya mengkonsumsi lima butir obat penggugur merek Cytotec. Merasa tidak ada efeknya, maka RNA menambah dosis obat tersebut.
“Sampai 10 butir dia minum. Rinciannya 5 butir pertama kali, pas nggak ada reaksi minum 5 lagi," ungkap Roland dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Baca Juga:Emang Bener Wanita Gemuk Jadi Faktor Sulit Hamil? Dokter Boyke Beberkan Penjelasannya
Setelah meminum obat tersebut, kata Roland, RNA langsung pergi ke kamar mandi umum di tempat kosnya karena pengaruh efek obat itu. Sehingga, Janin dari kandungannya tersebut keluar di kamar mandi. Hingga akhirnya, Janin itu dibawa RNA masuk ke kamar kostnya.
“Dia merasa mules, lalu brojol di kamar mandi, lalu di bawa ke kamar,”ucapnya
RNA kemudian menelpon pacarnya yakni, RHF (28). Setelah RHF datang kemudian mereka membersihkan janin tersebut, kemudian mereka meninggalkan janin tersebut di dalam kamar, lantaran mereka harus bekerja terlebih dahulu.
Usai bekerja kemudian sejoli ini membawa janin berusia lima bulan itu ke wilayah Ciracas Jakarta Timur, untuk dikuburkan.
“Sepulang kerja, jenazah bayi dibawa ke Ciracas, gatau itu ke rumah cowoknya apa gimana, masih didalami, yang jelas dimakamkan di dekat mushola,” ungkap Roland.
Baca Juga:Pernah Temui Keluarga Brigadir J Pakai Jet Mewah, Hendra Kurniawan Dipecat Dari Polri
Diberitakan sebelumnya, sejoli di Taman Sari diringkus petugas kepolisian lantaran diduga terlibat dalam tindakan aborsi. Aksi tersebut terungkap saat pasangan gelap membuang mayat bayi di belakang mushola kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
"Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan," kata Yonky, saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).
Sejoli ini diketahui berinisial RNA (20), dan RHF (28). Mereka berstatus sebagai pasangan kekasih. Mereka berdua bersama-sama membuang bayi hasil hubungan gelap RNA dengan kekasih lamanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku kekasih lama RNA tidak mau bertanggung jawab atas hasil dari hubungan mereka. Sementara RHF dan RNA bersepakat untuk menguburkan bayi tak berdosa itu.
"RHF (28) turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang mushola kawasan Ciracas, Jaktim," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu kekasih gelap dari RNA. Sementara kedua tersangka dalam perkara ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Taman Sari.