Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa Polda Metro Jaya

Pemanggilan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah dalam rangka pemeriksaan tambahan.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 01 November 2022 | 12:05 WIB
Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa Polda Metro Jaya
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti untuk diperiksa. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya diagendakan menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Zulpan mengungkapkan, pemanggilan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam rangka pemeriksaan tambahan.

Baca Juga:Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

"Pemeriksaan tambahan saja," ujarnya.

Zulpan belum dapat menjelaskan secara rinci pemeriksaan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

"Saya belum bisa sampaikan tapi membenarkan saja saya sudah cek. Bahwa betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:Tekan Angka Penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Metro Jaya Imbau Orang Tua Cek Urin Anak Secara Berkala

Penetapan tersangka terhadap keduanya diumumkan Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini