Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa Polda Metro Jaya

Pemanggilan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah dalam rangka pemeriksaan tambahan.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 01 November 2022 | 12:05 WIB
Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa Polda Metro Jaya
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti untuk diperiksa. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya diagendakan menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Zulpan mengungkapkan, pemanggilan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam rangka pemeriksaan tambahan.

Baca Juga:Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

"Pemeriksaan tambahan saja," ujarnya.

Zulpan belum dapat menjelaskan secara rinci pemeriksaan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

"Saya belum bisa sampaikan tapi membenarkan saja saya sudah cek. Bahwa betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:Tekan Angka Penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Metro Jaya Imbau Orang Tua Cek Urin Anak Secara Berkala

Penetapan tersangka terhadap keduanya diumumkan Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/3).

Haris dan Fatia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3). Pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya usai menjalani pemeriksaan.

Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Riset ‘Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya’

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Dalam video di chanel YouTube Haris Azhar, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menjadi salah satu tamu. Pada kesempatan itu dia menyampaikan hasil riset yang menyatakan PT Tobacom Del mandiri -salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group- bermain dalam bisnis tambang di Papua.

Diketahui, jika Luhut merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut. Pernyataan Fatia merujuk pada kajian yang dilakukan oleh koalisi LSM dengan judul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya".

Riset itu menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan penerjunan militer dengan bisnis tambang di Intan Jaya.

Tak hanya di situ, hal tersebut juga bisa diketahui dengan adanya penempatan markas militer yang berada di dekat lahan konsesi tambang.

Riset tersebut juga menemukan adanya beberapa purnawirawan dan prajurit militer yang menempati jabatan strategis di beberapa perusahaan tambang.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak