SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, meminta maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab.
Permohonan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo secara langsung kepada orangtua Brigadir J yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022),
"Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat atau dilakukan. Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih," kata Ferdy Sambo.
"Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," sambungnya.
Baca Juga:Ibunda Yosua ke Putri Candrawathi: Segera Bertobatlah dan Berkata Jujur Agar Arwah Anakku Tenang
Di hadapan orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo juga mengaku bersalah. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menegaskan siap bertanggung jawab.
"Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan dibuktikan di persidangan. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangungjawabkan secara hukum," katanya.
"Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan. Demikian yang mulia," imbuh Ferdy Sambo.
Permintaan maaf turut disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia menyampaikan duka cita pada orangtua Brigadir J dan mengklaim tak pernah mengharapkan peristiwa yang melukai hati dan keluarganya.
"Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," ucap Putri sambil menangis.
Baca Juga:Ibu Brigadir J ke Putri Candrawathi: Hati Nurani Ibu Sudah Mati, Segeralah Sadar
Lebih jauh, sebagai seorang ibu, Putri juga mengklaim bisa merasakan apa yang dirasakan Rosti Simanjuntak karena kehilangan anaknya.
"Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ujar Putri.
"Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas, dengan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap," pungkasnya.
Tangis Ibunda Brigadir J
Dalam sidang kali ini, ada 12 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Di antaranya: Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua).
Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
Saat memberikan kesaksian, ibunda Brigadir J menangis. Rosti mengaku hatinya hancur seketika saat pertama kali mengetahui Yosua tewas dibunuh.
Dalam persidangan, Putri Candrawathi terlihat menunduk ketika Rosti menjelaskan bagaimana kepribadian Yosua yang dikenalnya sebagai anak yang baik.
"Hancur hati kami mendengar dalam keadaan sehat tanpa diduga (Yosua) harus dirampas nyawanya," tutur Rosti sambil menangis.
Rosti juga nampak menangis ketika jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti foto luka-luka pada tubuh Yosua di persidangan.
Awalnya ayah Yosua, Samuel Hutabarat menjelaskan beberapa luka pada tubuh anaknya. Jaksa lantas menunjukkan beberapa foto luka Yosua untuk mengkonfirmasi kembali kepada Samuel.
Saat Samuel menjelaskan, Rosti tampak tak kuasa menahan tangis. Beberapa kali dia terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
Di sisi lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampak mencatat setiap keterangan Samuel. Putri juga nampak menatap tegas layar di ruang sidang yang menampilkan beberapa foto luka pada tubuh Brigadir J.