SuaraJakarta.id - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tidak terbawa arus skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi atas kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Samuel mengingatkan kepada Kuat dan Ricky akan dampak buruk yang mereka terima jika tetap mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Peringatan itu disampaikan Samuel usai menegur Kuat Ma'ruf yang terus menunduk di persidangan.
Baca Juga:Susi Kerap Mengiyakan Kesaksian Kuat Maruf, Psikolog Forensik Curiga ART Ferdy Sambo Diiming-imingi
"Jangan kalian berdua terbawa arus. Kalian sudah bisa baca tulis. Kalau Anda berdua terbawa arus, Anda dimakan arus," pesan Samuel.
Teguran itu bermula saat ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, tengah menyampaikan pesan kepada Kuat dan Ricky.
Sepanjang Rosti berbicara, Kuat terlihat menunduk. Samuel lantas menegur Kuat.
Dia meminta Kuat menatapnya karena ingin menyampaikan pesan.
"Tolong kamu lihat sini biar saya lihat bola matamu," tegur Samuel kepada Kuat.
Baca Juga:Febri Diansyah Tak Berkutik Saat Tahu Anak Bungsu Putri Candrawathi Adalah Anak Adopsi
Berhadapan dengan Keluarga Brigadir J
Untuk pertama kalinya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal berhadapan langsung dengan orangtua dan keluarga Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Orangtua dan keluarga Yosua hadir di persidangan dalam rangka memberikan keterangannya sebagai saksi.
Pantauan Suara.com, majelis hakim memasuki ruang sidang utama sejak pukul 09.50 WIB. Kuat dan Ricky juga terpantau sudah duduk di kursi terdakwa.
Ricky dan Kuat terlihat mengenakan pakaian yang sama, yakni berkemeja putih dan celana hitam.
Di sisi lain terlihat kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, telah duduk di kursi saksi.
Selain itu, ada pula adik almarhum, Mahareza Rizky dan Vera Simanjuntak selaku kekasih Brigadir J.
Saksi-saksi tersebut sebelumnya juga telah diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa lainnya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam perkara ini, kelimanya didakwa dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sumpah Kuat Ma'ruf
Saat persidangan, Kuat Ma'ruf menyampaikan duka cita kepada orangtua dan keluarga Brigadir J. Dia bersumpah tidak memiliki niat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum atau JPU.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," kata Kuat.
Kuat mengaku pasrah dengan apapun keputusan hakim nanti terhadapnya. Dia lantas bersumpah dengan menyebut nama Allah.
"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya," katanya.
"Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," imbuh Kuat.