Saksi-saksi tersebut sebelumnya juga telah diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa lainnya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam perkara ini, kelimanya didakwa dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
![Terdakwa Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf (kiri) tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/02/72187-terdakwa-ricky-rizal-dan-kuat-maruf-di-sidang.jpg)
Sumpah Kuat Ma'ruf
Saat persidangan, Kuat Ma'ruf menyampaikan duka cita kepada orangtua dan keluarga Brigadir J. Dia bersumpah tidak memiliki niat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum atau JPU.
Baca Juga:Susi Kerap Mengiyakan Kesaksian Kuat Maruf, Psikolog Forensik Curiga ART Ferdy Sambo Diiming-imingi
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," kata Kuat.
Kuat mengaku pasrah dengan apapun keputusan hakim nanti terhadapnya. Dia lantas bersumpah dengan menyebut nama Allah.
"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya," katanya.
"Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," imbuh Kuat.
Baca Juga:Febri Diansyah Tak Berkutik Saat Tahu Anak Bungsu Putri Candrawathi Adalah Anak Adopsi