Pj Gubernur DKI Evaluasi Proses Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok

"Kami berikan yang terbaik, kami akan evaluasi," kata Heru.

Erick Tanjung
Jum'at, 04 November 2022 | 19:35 WIB
Pj Gubernur DKI Evaluasi Proses Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengevaluasi proses pencabutan peraturan gubernur soal penggusuran yang pengajuannya dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami berikan yang terbaik, kami akan evaluasi," kata Heru di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Heru menambahkan, pihaknya akan mendetailkan kembali pembahasan terkait usulan pencabutan pergub tersebut dengan Biro Hukum Pemprov DKI. "Nanti detailnya kami bahas dengan Biro Hukum," ujarnya.

Adapun pergub tersebut, yakni Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang terbit pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga:Kemendagri Kembalikan Pengajuan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Heru Budi: Nanti Dibahas dengan Biro Hukum

Pengembalian pengajuan pencabutan pergub itu dilakukan agar tidak ada kekosongan peraturan apabila aturan lama sudah dicabut.

Untuk itu, Pemprov DKI diminta membuat peraturan baru menggantikan pergub lama yang memuat terkait ketentraman dan ketertiban yang saat ini sedang dikaji. "Biro hukum nanti saya cek, nanti kami bahas," kata Heru.

Sebelumnya, dua hari menjelang pensiun sebagai Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022, Anies Baswedan menyebutkan proses pencabutan dilakukan beberapa bulan lalu.

Kepada pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta kala itu, Anies menyatakan, pihaknya sudah menjalankan pencabutan dan prosesnya menunggu penomoran dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sudah menjalankan pencabutannya, yang belum adalah nomornya. Untuk nomor ada prosedur. Keputusan sudah dilakukan dan proses sudah dikerjakan," kata Anies di depan para pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/10).

Baca Juga:Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies, Pergub Penggusuran yang Dibuat Ahok Belum Bisa Dicabut

Pencabutan pergub soal penggusuran itu dilakukan setelah muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran atau KRMP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak