Kesaksian Rifaizal Samual, Ditegur Ferdy Sambo Saat Interogasi Bharada E: Jangan Kencang-Kencang Nanyanya

Rifaizal ditegur oleh Sambo lantaran meminta keterangan terhadap Bharada E dengan nada tinggi.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 November 2022 | 07:05 WIB
Kesaksian Rifaizal Samual, Ditegur Ferdy Sambo Saat Interogasi Bharada E: Jangan Kencang-Kencang Nanyanya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

SuaraJakarta.id - Mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, mengaku sempat ditegur Ferdy Sambo saat menginterogasi Bharada E atau Richard Eliezer. Itu lantaran ia dinilai menginterogasi Bharada E dengan cukup keras.

Hal itu disampaikan Rifaizal saat menjadi saksi sidang obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Rifaizal menceritakan saat itu ia tengah meminta keterangan ke Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Saya tanyakan pada saat itu, 'Siapa yang nembak?'," kata Samual menjawab pertanyaan majelis hakim, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:Apa Peran AKBP Ridwan di Kasus Sambo sampai Gaet OC Kaligis Jadi Pengacara?

"Richard langsung menyampaikan, 'Siap saya komandan'. Saya lakukan interogasi singkat," lanjutnya.

AKP Rifaizal Samual di persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (YouTube/KOMPASTV)
AKP Rifaizal Samual di persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (YouTube/KOMPASTV)

Lantas, Rifaizal meminta Bharada E mempraktikan penembakan terhadap Brigadir J. Ia pun teryakinkan dengan keterangan Bharada E, mengingat dia selaku penyidik juga sudah mendengar ada peristiwa tembak-menembak--yang kekinian diketahui hal itu hanya skenario Ferdy Sambo.

Saat proses interogasi, tetiba Ferdy Sambo memanggil Rifaizal. Ternyata Rifaizal ditegur oleh Sambo lantaran meminta keterangan terhadap Bharada E dengan nada tinggi.

"Dalam proses saya bertanya ke saudara Richard, saya dipanggil oleh bapak Ferdy Sambo," kata Rifaizal.

"Dinda, sini kamu," ujarnya menirukan perkataan Ferdy Sambo terhadapnya.

Baca Juga:Blak-blakan Penyidik Akui Takut Terhadap Ferdy Sambo: Saya Sekali Diperintah Langsung Melaksanakan

"Siap perintah jenderal," jawabnya.

"Kamu Akpol berapa?" tanya Ferdy Sambo kepada Rifaizal, yang diulangi perkataanya oleh Rifaizal.

"Siap saya 2013 jenderal, perintah jenderal," jawabnya.

"Kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard. Dia sudah bela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu, bisa ya?" tegur Ferdy Sambo kepada Rifaizal Samual.

Ini Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Dari Jadwal Hingga Pakaian Beda [Suara.com/Alfian Winanto]
Ini Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Dari Jadwal Hingga Pakaian Beda [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saya sampaikan, 'Siap bisa jenderal'," tambahnya.

Tak Halangi Penyidikan

Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi di persidangan, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang awalnya disebut tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer.

Sebab, Irfan diklaim sempat menyerahkan dua DVR CCTV ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Ridwan saat bersaksi di sidang Irfan selaku terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku memberikan DVR CCTV yang terpasang di rumahnya kepada Irfan karena yang bersangkutan juga merupakan penyidik dari Bareskrim Polri.

"Keberadaan dia (Irfan) di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backupan kepada kita. Kan dia juga penyidik," kata Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Menurut kesaksian Ridwan, DVR CCTV yang terpasang di rumahnya itu diberikan kepada Irfan pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah Yosua tewas. Keesokan harinya, DVR tersebut berikut yang terpasang di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga diserahkan ke Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Akui Kesalahan

Sementara Rifaizal yang juga bersaksi dalam persidangan menyebut, dua DVR CCTV yang telah diserahkan itu kemudian diambil kembali oleh Kompol Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo. Proses pengambilan kembali DVR CCTV tersebut disebut Rifaizal tanpa sepengetahuan Irfan.

"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol," ungkap Rifaizal.

"Mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," imbuhnya.

Dalam persidangan, Rifaizal juga menyampaikan empatinya kepada Irfan. Sebab dia menilai apa yang dilakukannya merupakan atas perintah atasan yang sebelumnya dianggap sebagai perintah yang benar terkait peristiwa tembak-menembak yang dipicu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin yang mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yang benar," pungkas Rifaizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak