SuaraJakarta.id - Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku sempat heran lantaran jenazah almarhum tak dibawa ke kamar jenazah setibanya di RS Polri. Melainan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hal itu disampaikan Syahrul saat memberikan kesaksian dalan sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Dalam kesaksiannya, Syahrul juga mengungkapkan didampingi seorang anggota Provos di dalam mobil ambulans. Setiba di RS Polri, Syahrul mengaku sempat menanyakan alasan jenazah Brigadir J tak langsung dibawa ke kamar mayat.
"Ada mobil Provos Pajero (yang mengawal), saya di belakangnya. Lalu ada anggota Provos yang turun, nanya 'Kamu sama siapa mas?'. (Saya jawab) saya sendiri. Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," kata Syahrul.
"Saat itu gak langsung dibawa ke kamar jenazah, dibawa ke IGD. Saya tanya, 'Pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu?'. Katanya 'saya juga nggak tau mas. Saya ikuti arahan'," imbuhnya menirukan perkataan anggota Provos tersebut.
Diminta Matikan Sirene
Di samping itu, Syahrul mengungkapkan, setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo, ia melihat ada sejumlah anggota Provos telah ramai di TKP. Salah satu anggota Provos sempat meminta dirinya untuk mematikan sirene.
"Masuk ke dalam kompleks, ada gapura di situ ada salah satu anggota Provos, lalu saya disetop, ditanya 'mau ke mana? Dan tujuan apa?'. Saya jelaskan 'permisi pak, saya dapat arahan dari kantor saya untuk jemput di titik lokasi', saya kasih tunjuk lihat. Lalu katanya 'ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirene dimatikan'," tutur Syahrul.
Setiba di rumah dinas Ferdy Sambo, Syahrul mengaku kaget ketika melihat banyak anggota Polisi. Syahrul yang awalnya tidak tahu diperintahkan untuk membawa jenazah Brigadir J, lantas bertanya kepada anggota Provos di mana orang sakit yang akan dievakuasi.
"Saya bilang 'yang sakit yang mana pak?' katanya 'ikutin aja'. Lalu saya jalan melewati garis police line, habis itu saya terkejut ada satu jasad jenazah di samping tangga," ungkap Syahrul.
Selain Syahrul, ada empat saksi lainnya yang diperiksa bersamaaan dalam persidangan. Mereka, yakni; Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian Officer Eecurity and Tech Compliance Support), Viktor Kamang (Legal Counsel pada Provider PT. XL AXIATA), Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
Jaksa awalnya hendak menghadirkan 12 saksi. Namun, tujuh di antaranya tidak hadir.
Ketujuh saksi yang tidak hadir itu antara lain Rojiah alias Jiah (PRT Ferdy Sambo), Sartini (PRT Ferdy Sambo), Anita Amalia Dwi Agustin (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong), Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri), Novianto Rifai (staf pribadi Ferdy Sambo), dan Sadam (sopir Ferdy Sambo).