Hari Ini, Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi

Selain sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada hari ini PN Jaksel juga akan menggelar sidang perkara pidana obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 November 2022 | 07:00 WIB
Hari Ini, Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (8/11/2022).

Sidang hari ini akan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. Seperti sebelumnya, sidang kali ini juga masih mengagendakan pemeriksaan saksi. 

Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang utama sidang PN Jakarta Selatan.

Selain sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada hari ini PN Jaksel juga akan menggelar sidang perkara pidana obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Baca Juga:Pasca Yosua Tewas, Ferdy Sambo Minta Ricky Rizal Antar Putri Candrawathi ke Rumah Saguling

"Agenda sidangnya putusan sela," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (6/11/2022) lalu.

Untuk hari Rabu, tidak ada jadwal sidang kedua perkara tersebut.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada hari Kamis (10/11/2022) untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agenda sidang sama-sama putusan sela.

Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan. Hari yang sama, sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

"Agendanya juga sama-saka keterangan saksi dari penuntut umum," kata Djuyamto.

Baca Juga:Jadi Justice Collaborator, Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisahkan dengan Terdakwa Lain

Kemarin, PN Jaksel menggelar sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Ahmad Syahrul Ramadha—sopir taksi yang membawa jenazah Brigadir J—lalu Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian Officer Eecurity and Tech Compliance Support).

Viktor Kamang (Legal Counsel pada Provider PT. XL AXIATA), Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

Jaksa awalnya hendak menghadirkan 12 saksi. Namun, tujuh di antaranya tidak hadir. Mereka antara lain Rojiah alias Jiah (PRT Ferdy Sambo), Sartini (PRT Ferdy Sambo), Anita Amalia Dwi Agustin (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).

Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri), Novianto Rifai (staf pribadi Ferdy Sambo), dan Sadam (sopir Ferdy Sambo).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini