SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (8/11/2022).
Sidang hari ini akan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. Seperti sebelumnya, sidang kali ini juga masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang utama sidang PN Jakarta Selatan.
Selain sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada hari ini PN Jaksel juga akan menggelar sidang perkara pidana obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Baca Juga:Pasca Yosua Tewas, Ferdy Sambo Minta Ricky Rizal Antar Putri Candrawathi ke Rumah Saguling
"Agenda sidangnya putusan sela," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (6/11/2022) lalu.
Untuk hari Rabu, tidak ada jadwal sidang kedua perkara tersebut.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada hari Kamis (10/11/2022) untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agenda sidang sama-sama putusan sela.
Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan. Hari yang sama, sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
"Agendanya juga sama-saka keterangan saksi dari penuntut umum," kata Djuyamto.
Baca Juga:Jadi Justice Collaborator, Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisahkan dengan Terdakwa Lain
Kemarin, PN Jaksel menggelar sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
- 1
- 2