SuaraJakarta.id - Pemuda korban penganiayaan dua satpam berinisial AZ (21), sempat ingin melarikan diri saat penganiayaan. AZ saat itu sempat disekap oleh dua satpam tersebut di pos satpam yang berada di Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat.
Namun aksi tersebut gagal, lantaran tangan AZ terborgol disebuah kursi kayu yang ada di pos tersebut.
“Menurut korban dia mau melarikan diri, selama itu ada penganiayaan,” kata Ketua RW 10, Jembatan Besi Subur Raharjo, di lokasi, Rabu (9/11/2022).
Dari pengakuan korban, kata Raharjo, AZ mendapat penganiayaan dengan menggunakan selang dan sarung samurai di sejumlah bagian tubuh, seperti tangan dan paha.
Selain dianiaya, pelaku juga mencukur rambut korban hingga botak, menggunakan pecukur rambut yang ada di dalam pos satpam tersebut.
“Dia sih gak ada alasan yang kuat untuk itu. Pokoknya syok terapi. Mungkin kesel gara-gara bakar sampah,” ungkapnya.
“Memang anak itu, bakar sampah tapi anak itu udah minta maaf. Ya memang dengan gaya kebutuhan khusus dia lah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas menimpa seorang remaja berinisial AZ (21) lantaran dianiaya dua orang satpam Stasiun Duri Kosambi, berinisial DI (25) dan SB (20) pada Jumat (4/11/2022) dini hari kemarin.
AZ dianiaya usai membakar sampah di pinggir rel kereta dekat Stasiun Duri, Tambora Jakarta Barat.
Baca Juga:Kacau! Kadispora Papua Barat Jadi Tersangka Dan Ditahan Gegara Aniaya Tiga Wanita
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, penganiayaan itu terjadi lantaran AZ dianggap bersalah gegara membakar sampah di dekat stasiun.
AZ yang memiliki keterbelakangan mental itu kemudian diborgol di sebuah kursi. Kedua oknum satpam ini kemudian mengintrogasi AZ.
Saat introgasi, kedua satpam ini kemudian melakukan pemukulan terhadap AZ, dengan menggunakan selang air dan sarung samurai kebagian punggung, lengan dan paha kanan. Tak sampai disitu, rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak.
“Kemudian, pada Jumat pagi sekira Pukul 07.00 WIB korban baru dilepas oleh Satpam lain, kemudian disuruh pulang,” kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Dalam keadaan babak belur, AZ pulang ke rumah. Setibanya di rumah, ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Diketahui, orang tua korban merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, Kyai Dedi Syahroni.
Dedi yang tidak terima atas perlakuan kedua pelaku, Dedi kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambora.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," ungkap Putra.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kedua satpam tersebut telah diamankan di Polsek Tambora.
“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.