Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI

UMP DKI Jakarta 2023 bakal ditetapkan tanggal 21 November 2022.

Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Kamis, 10 November 2022 | 15:11 WIB
Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI
Massa buruh menggelar demo kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 13 persen di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Diberitakan sebelumnya, demo buruh di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, diklaim hanya aksi awalan. Kedepan mereka bakal melakukan aksi serupa dengan massa yang berlipat ganda.

"Pada saat ini kita hanya pimpinan-pimpinan dari federasi masing-masing. Ke depan kita akan melakukan konsolidasi khususnya gerakan Buruh Jakarta akan digerakan," kata Ketua Majelis Nasional Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FB TPI), Salman, di depan Balik Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Puluhan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut untuk kenaikan upah sebesar 13 persen. (Suara.com/Faqih)
Puluhan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut untuk kenaikan upah sebesar 13 persen. (Suara.com/Faqih)

Ditanggal 15-17 November nanti, kata Salman, pihaknya bakal menggelar aksi yang lebih besar. Lantaran UMP DKI Jakarta 2023 bakal ditetapkan tanggal 21 November 2022.

"Gerakan Buruh Jakarta ini ada puluhan federasi yang tergabung dalam aliansi. Sehingga kedepan bisa dipastikan kita akan lebih besar lagi," katanya.

Baca Juga:Dinkes DKI Ungkap Kebutuhan Cairan Tubuh Bagi Bayi hingga Orang Dewasa Guna Cegah Gangguan Ginjal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini