Adukan SK era Anies Baswedan, Penghuni Rusun Cempaka Mas Sambangi Posko Balai Kota

Dua hari sebelum lengser, Anies menerbitkan SK Gubernur Nomor 1047 tahun 2022 yang menganulir kepengurusan perhimpunan tersebut.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 November 2022 | 17:15 WIB
Adukan SK era Anies Baswedan, Penghuni Rusun Cempaka Mas Sambangi Posko Balai Kota
Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Campuran Graha Cempaka Mas mendaftarkan aduan soal SK eks Gubernur Anies Baswedan di Posko Pengaduan Balai Kota Jakarta, Kamis (10/11/2022). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas mengadukan Surat Keputusan (SK) mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membatalkan kepengurusan himpunan tersebut di Posko Pengaduan Balai Kota Jakarta.

"Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Hery Wijaya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Menurut dia, putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor 1335K/PDT/2021 pada 25 Mei 2021.

Namun, pada 14 Oktober 2022 atau dua hari sebelum lengser, Anies menerbitkan SK Gubernur Nomor 1047 tahun 2022 yang menganulir kepengurusan perhimpunan tersebut.

Baca Juga:Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Buruh Dorong-dorongan di Pagar Balai Kota

Melalui aduan di posko layanan masyarakat itu, pihaknya meminta agar SK dari era Anies Baswedan itu dicabut.

Ia menyebutkan bahwa laporan akan segera menjadi bahan pembahasan baik di tingkat kota administrasi Jakarta Pusat maupun tingkat provinsi.

"Untuk kelanjutannya, petugas yang menerima pengaduan mengatakan paling lama dua hari. Paling minggu depan baru kami dapat perkembangannya," ujarnya.

Ia menyebut dengan adanya SK tersebut, menjadi alat yang melegitimasi adanya pungutan berupa iuran yang diduga keberadaanya tidak jelas alias iuran tersebut digelapkan oleh oknum tertentu.

Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan audit terkait iuran bagi penghuni rusun untuk mengetahui kejelasan uang iuran tersebut.

Baca Juga:Tuntut Naik Upah, Buruh: Ini Baru Awalan, Kita Bakal Gelar Aksi yang Lebih Besar di Balai Kota DKI

"Agar tidak membesar dan menimbulkan kecurigaan, harus ada auditor independen yang mengaudit keuangan yang masuk dari para penghuni apartemen," ujarnya.

Selain meminta agar SK eks Gubernur Anies dicabut dan penelusuran terkait pungutan iuran penghuni rusun, pihaknya juga meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengesahkan kepengurusan pengurus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini